Gaungkan Revolusi Akhlak, Rizieq Shihab: Kondisi Sudah Darurat!

Bisnis.com,02 Des 2020, 11:12 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menggaungkan revolusi akhlak pada level sistem. Revolusi ini kata dia dapat dilakukan dengan suatu gerakan perubahan secepatnya dan tidak dapat ditunda.

Dia menjelaskan bahwa revolusi akhlak pada level sistem harus serius dan fokus dengan melakukan gerakan perubahan secepatnya. Sikap ini dinilai merupakan suatu kedaruratan.

“Karena ini juga merupakan kedaruratan dari penegakan hukum yang tidak beradab, penuh rekayasa dan penyiksaan serta tajam kepada pihak kritis, tumpul kepada buzzer pendukung,” katanya saat dialog nasional di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).

Rizieq mengajak perubahan dilakukan menjadi sistem hukum dan penegakan hukum berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai dengan amanat sila kedua Pancasila.

Selain itu, revolusi akhlak pada tataran sistem juga ditujukan agar penegakan hukum yang adil. Menurutnya, tidak ada satu orangpu yang kebal hukum di negeri ini.

“Jadi semua harus diperlakukan dengan adil. Siapa bersalah, siapa melanggar hukum diproses secara hukum. jadi jangan ada penegakan hukum itu ibarat pisau tajam ke bawah tumpul ke atas. Karena diskriminiasi hukum itu berbahaya sekali bagi keberlangsungan bangsa indonesia,” terangnya.

Pernyataan Rizieq bertolak belakang dengan sikapnya yang tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pada peristiwa kerumunan yang terjadi 14 November lalu. Saat itu, Rizieq menggelar pesta pernikahan anaknya berbarengan dengan gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar sempat menyebut Rizieq tidak hadir karena diwakili oleh tim kuasa hukum.

Pada dialog nasional tersebut, Rizieq mengajak seluruh elemen berhijrah dari penegakan hukum yang tidak beradab dan tidak berkeadilan menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Harus menjadi dasar dalam penegakan hukum di Indonesia yang sudah dinyatakan oleh UUD 1945 sebagai negara hukum. Ingat, Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini