Politisi PPP Ini Pastikan Pasien Covid-19 Bisa Memilih di Pilkada

Bisnis.com,02 Des 2020, 15:23 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Pekerja melipat surat suara Pilkada Medan di Gudang Logistik KPU Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi II DPR memastikan pasien positif Covid-19 tetap dapat mecoblos pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR Syamsurizal usai memimpin tim rangkaian kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR, di beberapa daerah dengan seluruh stakeholder penyelenggara dan pengawasan pemilu.

“Bagi mereka yang sudah terpantau positif, pihak KPU sudah menyiapkan tempat yang khusus untuk melayani mereka, dengan bilik suara yang khusus apabila mereka reaktif dalam hasil rapid testnya. Begitu juga mereka yang positif dari hasil swab, pihak KPU sudah menyiapkan dengan peraturan KPU Nomor 13 dan yang lainnya dalam penyiapan tempat khusus kepada masyarakat yang terkena virus,” ujar Syamsurizal, Rabu (2/12).

Anggota DPR Fraksi PPP daerah pemilihan asal Riau itu menjelaskan bahwa pada prakteknya, pemilih berstatus  pasien isolasi akan didatangi petugas KPU dengan menggunakan perlengkapan standar Covid-19.

Oleh karenanya, Syamsurizal meminta kepada seluruh perangkat penyelenggara pemilu untuk dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Sedangkan mengenai data masyarakat yang terpapar diperlukan pemantauan sehingga tidak menciptakan klaster baru.

“Kerja sama dengan satgas Covid-19 juga harus dilakukan karena mereka yang tahu betul data mengenai pasien positif di masing-masing daerah,” katanya.

Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan berbagai cara untuk mengatasi agar tidak terjadi klaster baru pandemi Covid-19 pada saat penyelenggaraan pemungutan suara.

Sebelumnya, sejumlah ahli epidemiologi mengingatkan pemerintah akan pelbagai risiko yang membayangi saat Pilkada Serentak 2020 tetap digelar di tengah pandemi virus corona.

Ragam masalah itu mulai dari potensi lonjakan kasus, kesiapan fasilitas kesehatan hingga, kekosongan peraturan daerah terkait penanggulangan Covid-19.

Pemerintah, DPR dan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyepakati hari pemungutan suara jatuh pada 9 Desember 2020. Pilkada tahun ini akan menyerentakkan 270 pemilihan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini