Wakil Ketua KPK Blak-Blakan Soal Kejanggalan Ekspor Benur

Bisnis.com,02 Des 2020, 13:25 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut beberapa kejanggalan dalam proses ekspor benih lobster alias benur yang kembali dibuka oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Ghufron menjelaskan bahwa sejak awal dibolehkannya eksportasi benih lobster kesan monopolistik sudah terjadi. Hal ini dapat ditelisik dari keberadaan para pihak yang terlibat dalam proses ekspor benih tersebut.

"Itu perusahaan yang menyuplai [benih lobster) kan sekitar 30, tetapi ekspedisinya hanya 1 perusahaan forwardingnya," kata Ghufron dalam acara diskusi di sebuah televisi swasta yang dikutip, Rabu (2/12/2020).

Bermula dari fakta tersebut, penyidik lembaga antirasuah mulai mencium adanya kejanggalan dalam praktik eskpor benur. Apalagi, selain tampilnya PT Aero Citra Kargo (ACK), proses ekspor benur juga dipusatkan pada satu tempat yakni di Jakarta.

Padahal menurut Ghufron, sentra - sentra penghasil lobster berada di luar Jakarta. Dua kejanggalan tersebut menunjukkan bahwa dalam penetapan kebijakan pembukaan keran ekspor benur terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang.

"Ini yang menunjukkan bahwa seakan-akan disengaja untuk memudaykan proses bisnis, termonopoli," tegasnya.

Seperti diketahui KPK telah menangkap eks Menteri KKP Edhy Prabowo terkait dugaan suap ekspor benur. KPK juga telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Kerujuh tersangka itu adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sebagai penerima suap Edhy cs disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini