KPK Temukan Dokumen Transaksi di Rumah Calon Besan Bamsoet, Apa Isinya?

Bisnis.com,02 Des 2020, 14:18 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dan bukti transaksi keuangan di rumah calon besan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Suharjito. Dokumen dan bukti transaksi tersebut diduga terkait dengan tindak pidana penyuapan kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memgatakan barang bukti tersebut diltemukan penyidik KPK dalam penggeledahan di  Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP) Suharjito termasuk kantor dan gudang PT DPP.

"Penggeledahan dilakukan dari pukul 15.00 WIB sampai dengan sekitar jam 00.00 WIB," kata Ali lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).

Ali menuturkan bahwa dokumen yang didapatkan dalam telah diamankan dan akan dianalisa untuk kemudian dilakukan penyitaan. Dia juga menegaskan bahwa proses penggeladahan telah sesuai prosesdur. Pasalnya selama proses tersebut tim di dampingi oleh pihak-pihak yang berada di kediaman dan kantor PT DPP.

Sebelumnya PT DPP, KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor KKP dan kantor PT ACK. KPK  juga telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap. Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini