Polda Metro Jaya Periksa Habib Rizieq dan Menantunya Pekan Depan

Bisnis.com,02 Des 2020, 17:11 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus/Antara-Livia Kristianti

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kedua terhadap pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beserta menantunya Hanif Alatas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengemukakan pemanggilan kedua dilakukan karena Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas mangkir pada panggilan pertama.

Yusri mengatakan Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin 7 Desember 2020.

"Kami jadwalkan panggilan ulang yang kedua ini pada hari Senin (7/12)," tutur Yusri, Rabu (2/12/2020).

Dia mengimbau Habib Rizieq beserta menantunya, Hanif Alatas, agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya dan tidak mangkir lagi.

"Ya, kami mengimbau agar keduanya kooperatif," kata Yusri.

Minta Maaf

Sementara itu, dalam dialog yang berlangsung secara virtual Muhammad Rizieq Shihab meminta maaf kepada publik telah menyebabkan terjadinya kerumunan pascakepulangannya ke Indonesia awal November lalu.

"Saya minta maaf ke masyarakat, di Bandara, di Petamburan, Tebet dan Megamendung terjadi penumpukan yang tidak terkendali. Karena sangat antusiasnya umat," kata Rizieq saat dialog virtual seperti disiarkan di akun Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).

Rizieq mengatakan bahwa DPP FPI tidak akan menggelar kegiatan apa pun yang menyebabkan kerumunan. Bahkan, ujarnya, jadwal kunjungan ke daerah dihentikan selama pandemi masih berlangsung.

Pada dialog itu, Rizieq juga mengajak masyarakat mengikuti protokol yang berlaku seperti mencuci tangan.

Di sisi lain dia mengaku masih menjalani observasi untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini