Jepang Tetapkan Legislasi Vaksin Covid-19

Bisnis.com,02 Des 2020, 20:21 WIB
Penulis: Rezha Hadyan
Ilustrasi/Shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA - Parlemen Jepang telah menetapkan legislasi untuk menyiapkan distribusi dan mengelola vaksin virus Corona.

Dilansir NHK, Majelis Tinggi Parlemen secara bulat menyetujui sebuah rancangan undang-undang pada Rabu (2/12/2020) untuk merevisi undang-undang terkait imunisasi dan karantina guna menangani pandemi yang tengah terjadi.

Revisi itu menyebutkan orang-orang wajib berupaya mendapatkan vaksin virus Corona, dan vaksinasi akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Jepang akan membayar penuh biayanya.

Jika vaksin tersebut ditemukan mengakibatkan masalah kesehatan, pemerintah akan menanggung biaya perawatannya.

Pemerintah Jepang juga akan memberikan kompensasi bagi perusahaan obat-obatan atas kerugian apa pun yang harus ditanggung bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan.

Selain undang-undang tersebut, pemerintah Jepang akan memulai persiapan guna memungkinkan distribusi vaksin secara lancar dengan mengamankan lemari pembeku yang diperlukan untuk mengawetkannya.

Pemerintah juga berencana menjelaskan kepada pemerintah daerah mengenai program vaksinasi tersebut, dengan target memulai vaksinasi pada sekitar paruh pertama tahun depan.

Para pekerja kesehatan, lansia, dan orang-orang dengan masalah kesehatan akan diutamakan dalam mendapatkan vaksin ini.

RUU yang disetujui pada Rabu itu juga mengizinkan otoritas melanjutkan langkah isolasi karantina bagi orang-orang yang hasil tesnya positif pada saat masuk ke Jepang setelah Februari tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini