Pemohon PKPU Tolak Refund, Sentul City (BKSL) Upayakan Musyawarah

Bisnis.com,02 Des 2020, 19:24 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Pemandangan salah satu klaster perumahan di Sentul City./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sentul City Tbk. menyatakan bakal mengutamakan penyelesaian secara musyawarah terkait sengketa dengan pihak Alfian Tito Suryansyah yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Bayar Utang (PKPU) terhadap perseroan.

Head Corporate Communication Sentul City Alfian Mujani mengatakan sejak awal perseroan berkomitmen menuntaskan kewajiban kepada konsumen dan kreditur. Dia menambahkan, emiten bersandi saham BKSL itu juga sudah menyerahkan pengembalian dana kepada pihak Alfian Tito Suryansyah.

‘’Kami selalu berfikir positif terhadap pelanggan kami. Karena itu, kami akan selalu mengedepankan cara penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah,’’ ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (2/12/2020).

Sebagaimana diketahui, pada 30 November 2020 Sentul City dimohonkan PKPU oleh Alfian Tito Suryansyah ke PN Niaga Jakarta Pusat.  Permohonan itu didaftarkan  dengan perkara nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/ PN. Niaga Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk  menyampaikan bahwa pihak principal (Perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund). Namun, pihak Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU. 

Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh Pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.

Alfian Mujani, menjelaskan bahwa perusahaan telah membuktikan itikad baiknya dengan melakukan refund. Oleh karena itu, Sentul City menilai dasar pemohon untuk mengajukan PKPU terhadap perseroan suda tidak memiliki landasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini