Jiwasraya Restrukturisasi Polis, AAJI: Skema yang Umum Terjadi

Bisnis.com,02 Des 2020, 17:45 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa restrukturisasi polis merupakan skema yang lumrah terjadi untuk menyelamatkan dana nasabah di perusahaan yang mengalami masalah keuangan.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan bahwa restrukturisasi polis merupakan skema yang umum terjadi di industri asuransi jiwa. Mekanisme itu telah ditawarkan sejak lama oleh perusahaan-perusahaan yang mengalami masalah keuangan.

"Skema [restrukturisasi polis] itu umum terjadi, bukan sesuatu yang aneh. Ini salah satu cara supaya pemegang polis bisa tenang, uangnya bisa kembali," ujar Togar kepada Bisnis, Rabu (2/12/2020).

Restrukturisasi polis kini menjadi perhatian karena akan dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke IFG Life, perusahaan asuransi jiwa baru bentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG). Nasabah yang menyetujui restrukturisasi polis akan berpindah menjadi nasabah IFG Life.

Restrukturisasi itu dilakukan karena kondisi keuangan Jiwasraya tidak memungkinkan lagi untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah. Polis yang ada pun disesuaikan manfaatnya dan dipindahkan atau direstrukturisasi ke IFG Life.

Menurut Togar, skema tersebut menjadi jalan tengah yang dapat memberikan keuntungan bagi pemegang polis dan perusahaan. Nasabah bisa mendapatkan dananya dengan lebih maksimal, sedangkan IFG Life sebagai perusahaan baru bisa memproses liabilitas itu sambil menjalankan bisnis.

"Supaya perusahaan yang baru [IFG Life] ada nafas juga untuk dia melakukan aktivitas atau menguntungkan. Enggak bisa kan semuanya dilunasi sekaligus," ujar Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini