Lokasi Mobil SIM Keliling di DKI Jakarta, Rabu 2 Desember

Bisnis.com,02 Des 2020, 07:30 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
SIM keliling. Untuk diketahui layanan mobil Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. /TMC

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang cuti Desember dan libur akhir tahun 2020, pastikan Anda telah mengurus perpanjangan surat izin mengemudi alias SIM.

Pelayanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lingkungan Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020), kembali hadir di lima lokasi.

Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Pelayanan Mobil SIM Keliling berlangsung pada pukul 08.00-14.00 WIB.

LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING, Rabu 2 Desember 2020 :

- Jaktim : Mall Grand Cakung.
- Jakut : Mall Sunter
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakbar : Mall Citraland
- Jakpus : ITC Cempaka Mas.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan, seperti:

- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotokopi
- Bukti cek kesehatan
- Mengisi formulir permohonan

Untuk diketahui layanan mobil Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini