Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi virus corona yang memukul ekonomi global membuat masyarakat sadar akan pentingnya memiliki dana simpanan.
Tak hanya itu, kenaikan harga emas saat pandemi juga membuat beberapa orang menyesali mengapa tidak berinvestasi di logam mulia ini sebelum harganya melambung.
Namun, sobat Bisnis apakah sudah paham mengenai perbedaan menabung dan investasi? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Instagramnya @ojkindonesia menyatakan bahwa keduanya adalah hal yang berbeda.
Menabung merupakan kegiatan menyisihkan uang untuk kebutuhan jangka pendek maupun dana darurat, sedangkan investasi merupakan pengembangan uang yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan.
Tabungan dapat diambil kapan saja, sementara investasi perlu waktu untuk pencairan dana. Perbedaan selanjutnya, dalam menabung terdapat imbal hasil pasti dan relatif rendah, risikonya pun juga rendah.
Sementara, investasi memiliki risiko kerugian sebanding dengan imbal hasil yang diharapkan atau high risk high return.
Contoh produk menabung adalah tabungan di bank, sedangkan contoh produk investasi misalnya saham, reksa dana, emas, surat berharga, dan obligasi.
Untuk yang tertarik berinvestasi, OJK pun mengimbau untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang, seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti, atau Kementerian Koperasi dan UKM.
Beberapa ciri-ciri investasi ilegal yang perlu diwaspadai antara lain menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekritan anggota baru, dan memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama.
Kemudian menjanjikan aset aman dan jaminan pembelian kembali, klaim tanpa risiko (free risk), dan legalitas tidak jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel