Garuda (GIAA) dan Sriwijaya: Negosiasi Utang Sewa Pesawat Lancar

Bisnis.com,02 Des 2020, 14:12 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Pesawat Airbus A330-900neo milik Garuda Indonesia di Hanggar 2 GMF AeroAsia, Rabu (27/11/2019) malam./Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) dan Sriwijaya Air menilai sejumlah lessor sejauh ini telah menunjukkan sikap kooperatif untuk menegosiasikan ulang kontrak khususnya dalam klausul untuk menunda jangka waktu pembiayaan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan sejauh ini dari pembicaraan dan negosiasi sejumlah lessor sudah menyetujui tetapi memang sebagian besar ada yang masih berlangsung.

“Masih nego terus, tetapi beberapa sudah oke,” ujarnya, Rabu (2/12/2020).

Saat ini, perseroan memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor. Adapun terkait dengan nilai keseluruhan kontrak, mengingat saat ini proses negosiasi masih berlangsung dengan masing-masing lessor serta memperhatikan prinsip kerahasiaan yang tertuang dalam perjanjian, maka perseroan dalam hal ini berkewajiban menjaga kerahasiaan dari kesepakatan tersebut, termasuk mengenai nilai sewa perjanjian.

Sementara itu, Tim Corporate Communication Sriwijaya Air mengatakan hubungan dengan lessor selama ini berjalan lancar dan para lessor juga telah menunjukkan sikap kooperatif. Demikian juga halnya dengan terus berjalannya perawatan pesawat bersama dengan Jasa MRO.

Renegosiasi pesawat kepada lessor masih menjadi salah satu upaya yang paling ideal bagi maskapai yang memiliki pasar domestik yang berjalan untuk mengurangi beban operasi.

Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia Gerry Soedjatman menuturkan redelivery pesawat memang menjadi aliran pendapatan yang terus akan berjalan ketika para lessor mulai realokasi aset mereka.

Menurutnya hal itu menjadi kabar baik bagi maskapai yang membutuhkan untuk membongkar atau offload armada mereka. Namun, Gerry tetap menganjurkan saat ini cara yang tetap ideal di tengah pandemi adalah tetap melakukan renegosiasi antara kedua belah pihak baik maskapai maupun lessor.

"Renegosiasi tetap ideal khususnya bagi maskapai-maskapai yang saat ini masih beroperasi pasar domestiknya seperti Indonesia," ujarnya.

Pasalnya, lanjutnya, untuk mengembalikan pesawat saja tetap memerlukan negosiasi dengan lessor kecuali pesawat dengan masa sewa yang hampir berakhir. Selain itu, lanjutnya, dari sisi prosedural untuk memutuskan kontrak sewa sebelum berakhirnya masa sewa juga pasti terdapat klausul penalti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini