Wapres: UU Cipta Kerja Bakal Tingkatkan Jumlah HGB dan HGU

Bisnis.com,03 Des 2020, 11:45 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @najwashihab

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meyakini UU Cipta Kerja akan meningkatkan jumlah hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) seiring diaturnya soal Bank Tanah.

Wapres Ma’ruf mengatakan sebagai sektor yang turut menggerakkan roda perekonomian dan menyumbang sekitar 2,7 persen PDB nasional, sektor properti termasuk salah satu sektor yang mendapat porsi cukup signifikan dalam UU Cipta Kerja ini.

Salah satunya adalah diaturnya soal Bank Tanah.

“Jika Bank Tanah telah efektif beroperasi, dalam satu atau dua tahun ke depan akan terdapat banyak hak guna bangunan [HGB], hak guna usaha [HGU], dan tanah terlantar yang dapat digunakan sebagai Bank Tanah untuk perumahan rakyat,” katanya dalam Rakernas Real Estate Indonesia (REI), Kamis (3/12/2020).

Bank Tanah memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalisasi tanah-tanah terlantar dan tanah-tanah tak bertuan untuk ditampung dan diredistribusikan kembali ke masyarakat.

Seperti diketahui, dalam pasal 125, pemerintah pusat membentuk badan bank tanah yang berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Badan ini bersifat nonprofit.

Sumber aset Bank Tanah dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendapatan sendiri, dan penyertaan modal negara (PMN).

Selain Bank Tanah, tujuh aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja, yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, tata ruang, dan perpajakan.

UU Cipta Kerja juga mengamanatkan untuk membentuk peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang wajib ditetapkan paling lama 3 bulan sejak UU Cipta Kerja berlaku.

Terdapat 40 rancangan PP dan empat rancangan Perpres turunan UU Cipta Kerja. Saat ini Pemerintah sedang melakukan “Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja” ke beberapa daerah.

“Tujuannya, selain memberikan sosialisasi, juga menjelaskan implementasi melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, dan mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan,” katanya.

Untuk itu, Wapres juga meminta pelaku usaha properti yang tergabung dalam REI secara aktif berpartisipasi dalam serap aspirasi ini dengan memberikan masukan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini