Pilkada 2020, 112 Dugaan Tindak Pidana Pemilu Masuk Penyidikan

Bisnis.com,03 Des 2020, 15:52 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri

Bisnis.com, JAKARTA-- Jumlah laporan perkara dugaan tindak pidana pemilu yang telah masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mencapai 3.800 kasus per 30 November 2020 di seluruh Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan dari 3.800 laporan yang masuk ke Sentra Gakkumdu, 112 laporan di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan dan ditindaklanjuti Polri.

Dia menjelaskan, dari sejumlah daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020, laporan yang paling banyak berasal dari daerah Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Papua dan Bengkulu.

"Dari 3.800 kasus yang dilaporkan, 112 kasus telah naik ke tahap penyidikan," tuturnya, Kamis (3/12/2020).

Argo juga mengemukakan perkara yang paling banyak dilaporkan yaitu seputar perbuatan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon dalam Pilkada Serentak 2020.

"Jadi yang paling tinggi itu Pasal 188 dan Pasal 171 yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini