Suap Garuda-Rolls Royce, Eks Direktur GIAA Diperiksa KPK

Bisnis.com,03 Des 2020, 12:09 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah) mengikuti sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2020)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada tahun 2007-2012 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno.

Hadinoto adalah tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (GIAA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).

Dalam kasus ini, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. 

Sementara itu, dalam kasus ini KPK juga menangkap eks Dirut GIAA Emirsyah atar yang diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap. 

Sementara itu, Terdakwa kasus suap pengadaan dan perawatan pesawat Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 8 tahun penjara.

Berdasarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Emirsyah Satar dinyakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.

“Pidana Penjara selama 8 delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar Subsider bulan kurungan selama 3 bulan,” tulis putusan tersebut, Jumat (8/5/2020).

Selain itu, terdakwa didenda uang pengganti senilai 2,1 juta dolar Singapura subsider 2 tahun penjara. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) itu menyatakan pikir-pikir menyikapi hasil putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini