Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Diperiksa Terkait Kongkalikong Ekspor Benur

Bisnis.com,03 Des 2020, 13:32 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka suap izin ekspor benur Edhy Prabowo pada Kamis (3/12/2020). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direkitr Utama PT DPP Suharjito.

"EP diperiksa sebagai saksi tersangka SJT," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).

Selain Mantan Menteri KKP itu, KPK juga memeriksa tersangka Andreau Pribadi Misanta. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Edhy Prabowo "APM diperiksa sebagai saksi untuk EP," katanya

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka. KPK beberapa waktu belakangan terus melakukan aksi penggeledahan untuk mencari benang merah kasus ekspor bibit lobster.

Sejumlah barang bukti telah diamankan mulai dari uang tunai, bukti transaksi, dokumen elektronik hingga barang yang diduga hasil suap yang diterima oleh eks Menteri KKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini