Bisnis.com, JAKARTA — Pandemi virus corona memberikan tekanan dahsyat terhadap perekonomian sehingga menekan penghasilan masyarakat, sedangkan di sisi lain kebutuhan asuransi meningkat di tengah ketidakpastian. Apakah terjadi perubahan tarif premi di tengah pandemi ini?
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa tarif premi asuransi mencerminkan tingkat risiko. Semakin tinggi sebuah risiko maka semakin besar tarif sebuah asuransi, pun sebaliknya.
Menurut Dody, profil risiko tersebut dimiliki oleh masing-masing perusahaan asuransi dengan karakteristik yang berbeda-beda, tergantung portofolio bisnis dan luas cakupan polis. Data statistik risiko yang digabungkan dengan rencana pengembangan bisnis menjadi dasar pembentukan tarif premi asuransi.
"Sehingga perubahan tarif premi akan dikembalikan kepada data profil risiko perusahaan asuransi. Namun, data masa pandemi secara umum tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung mengubah tarif premi," ujar Dody kepada Bisnis, Rabu (2/12/2020).
Dia menjabarkan bahwa pembentukan tarif premi asuransi mengacu ke data time series minimal lima tahun. Hal tersebut membuat kejadian sementara, seperti pandemi Covid-19 yang berjalan sekitar sembilan bulan tidak langsung menjadi acuan perubahan premi.
Meskipun begitu, menurut Dody, terdapat kemungkinan perusahaan asuransi memberikan diskon premi saat ini. Diskon itu diberikan saat terjadi penurunan risiko, atau umumnya jika tidak ada klaim saat tertanggung melakukan perpanjangan polis (no claim discount).
"Kalau risiko naik, pastinya berpengaruh kepada peningkatan tarif agar terjadi keseimbangan premi asuransi," ujarnya.
Dody pun menjelaskan bahwa sejumlah lini asuransi dengan tarif yang sudah diatur secara khusus, seperti asuransi harta benda dan kendaraan bermotor, harus selalu mengikuti ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) 6/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
"Misalnya, diskon premi bisa diberikan jika ada kendaraan yang tidak ada klaim sampai polis berakhir, tapi kan itu termasuk diatur oleh SEOJK 6/2017, jadi harus sepenuhnya mengacu ke ketentuan tersebut," ujar Dody.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel