Pajak Transaksi Elektronik, Menkeu Ingin Pungutan Mengikuti Perubahan Zaman

Bisnis.com,03 Des 2020, 20:50 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa iklim usaha di Indonesia harus terus diperbaiki. Pajak merupakan salah satu faktor yang menentukan.

Di era sekarang saat transaksi digital mulai naik daun, pemajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi sangat penting. Menurut Sri, ini demi keadilan atau level playing field.

“Dalam hal ini para penyedia platform juga bisa diberikan kewenangan memungu pajak pertambahan nilai (PPn) atas nama negara yang kemudian diserahkan negara,” katanya melalui sambutan diskusi virtual, Kamis (3/12/2020).

Sri menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini juga berlaku bagi subjek luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia.

Bulan ini, Bukalapak, Lazada, Zalora, dan Tokopedia mengenakan PPN sebesar 10 persen kepada konsumen barang atau jasa digital.

Pajak dari harga sebelum pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPn. Total, ada 46 badan usaha yang telah ditunjuk pemerintah untuk memungut PPn PMSE.

“Ini tujuan perpajakan di Indonesia mengikuti perubahan yang sangat dinamis di dunia. Baik karena Covid-19 maupun karena reformasi teknologi,” jelas Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini