Perpanjangan HPL Hingga 90 Tahun Dianggap Tak Signifikan

Bisnis.com,03 Des 2020, 14:21 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Ilustrasi pembangunan perumahan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) tanah yang diperpanjang oleh pemerintah selama 90 tahun dinilai tidak terlalu memberikan dampak signifikan pada pelaku usaha.

Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan dalam proses pembangunan kawasan komersial, pengembang umumnya lebih bergantung pada Hak Guna Bangunan (HGB) dibandingkan dengan HPL.

"Perpanjangan HPL ini tidak memberikan pengaruh signifikan pada pengembang," ujarnya.

Menurutnya, para pengembang lebih membutuhkan perpanjangan izin HGB yang saat ini masih terus diperbaharui setiap 20 tahun hingga 30 tahun sekali.

Saat ini yang dibutuhkan oleh pengembang adalah perpanjangan HGB dan hak pakai langsung 70 tahun dalam satu kali urus. "Jadi, tidak perlu lagi memperpanjang dan memperbarui karena menyita waktu."

Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan perpanjangan HPL tanah selama 90 tahun karena dinilai akan memberikan kepastian kepada investor.

Hal itu tertera dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang pertanahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini