Pajak Elektronik yang Dikumpulkan Pemerintah Capai Rp556,16 Miliar hingga 2 Desember

Bisnis.com,03 Des 2020, 16:56 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso

JAKARTA -- Pemerintah berupaya menarik pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Tujuannya menciptakan keadilan atau level playing field.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa hingga kini, sudah ada 46 badan usaha yang ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPn) PMSE sebesar 10 persen.

Pemerintah mengamanatkan 46 perusahaan yang 10 di antaranya baru melakukannya bulan ini. Badan usaha tersebut beberapa di antaranya adalah Bukalapak, Lazada, Zalora, dan Tokopedia.

“Hingga 2 Desember, jumlah PPn PMSE yang disetor kepada pemerintah sebesar Rp556,16 miliar,” katanya melalui diskusi virtual,” Kamis (3/12/2020).

Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan stimulus kepada masyarakat hingga korporasi di tengah pandemi. Kebijakan dikeluarkan untuk menjaga ekonomi yang terpukul.

Nufransa menjelaskan bahwa percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan ini berupa penurunan tarif pajak penghasilan badan. Lalu dikeluarkan PMK 10/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah juga mengeluarkan PMK 29/PMK 3/2020 tentang pelaksanaan administrasi perpajakan keadaan kahar akibat Covid-19 dan PMK 48/2020 tentang PMSE,” jelas Nufransa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Jaffry Prabu Prakoso
Terkini