5 Berita Populer Finansial, Subsidi Bunga KUR Hanya Sampai Desember Lho! Ini Syaratnya dan Sentil BI, Jokowi Minta Peran Lebih Besar, Buang Jauh Ego!

Bisnis.com,03 Des 2020, 15:55 WIB
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Pekerja menjemur kerupuk mie kuning di rumah industri kerupuk Desa Harjosari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (16/12/2018). Pemerintah menargetkan subsidi kredit usaha rakyat (KUR) dalam RAPBN 2019 mencapai Rp 12,2 triliun./ANTARA-Oky Lukmansyah

1. Subsidi Bunga KUR Hanya Sampai Desember Lho! Ini Syaratnya

Pemerintah telah merilis beberapa insentif untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bangkit dari pandemi.

Insentif tersebut antara lain relaksasi penundaan angsuran pokok kredit usaha rakyat (KUR) selama 6 bulan dan penundaan kelengkapan dokumen administrasi selama pandemi.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. AJB Bumiputera Tak Kunjung Bayar Klaim, Pengamat: Sudah di ICU

Pemerintah dan DPR diminta menunjukkan komitmennya untuk turun tangan membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelamatkan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang sudah 2 tahun klaimnya tidak dibayarkan.

“Nggak mungkin, AJB Bumiputera 1912 secara swadaya atau mandiri sembuh dari penyakitnya,” kata Ketua Komite Tetap Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin Indonesia, Kamis (3/12/2020).

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Klarifikasi BCA Soal Layar Transaksi ATM Bisa Ditonton Orang

PT Bank Central Asia Tbk. menyampaikan permintaan maaf atas informasi viral yang di media sosial mengenai layar anjungan tunai mandiri (ATM) BCA yang bisa ditonton orang lain.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn menyebutkan kondisi itu terjadi lantaran adanya kerusakan teknis.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Begini Cara Hitung Besaran Subsidi Bunga Untuk UMKM

Subsidi bunga menjadi satu program yang digulirkan pemerintah dalam rangkan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 yang ditandangani Sri Mulyani Indrawati pada 5 Juni 2020, subsidi ini terhitung berlaku mulai dari 1 Mei 2020.

Subsidi bunga berlaku untuk pinjaman sampai dengan Rp10 miliar. Untuk pinjaman sampai dengan Rp500 juta, pemerintah memberikan subsidi 6 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Sentil BI, Jokowi Minta Peran Lebih Besar, Buang Jauh Ego!

Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan kementerian dan lembaga untuk burden sharing atau saling berbagi beban dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19, serta tidak berlindung dengan tanggung jawab otoritas masing-masing.

Dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2020, Kamis (3/12/2020) Jokowi secara lebih tegas menyentil BI agar berkontribusi lebih besar untuk menggerakkan sektor riil. Hadir dalam acara itu Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, sejumlah bankir, dan pengusaha.

Baca berita selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini