Pemerintah Jepang Tetapkan Kriteria Pasien Rawat Inap Virus Corona

Bisnis.com,04 Des 2020, 19:01 WIB
Penulis: Rezha Hadyan
Petugas medis mengenakan alat pelindung diri mendorong ranjang beroda tempat pasien berstatus dalam pengawasan corona menuju ruang isolasi RSUD dr. Iskak di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (13/3/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan Jepang tampaknya akan merekomendasikan agar pemerintah provinsi menetapkan kriteria bagi pasien Covid-19 yang dirawat inap di rumah sakit sebagai upaya meringankan beban institusi medis yang semakin meningkat.

Sebagai contoh, kementerian tersebut merujuk sebuah sistem agar diterapkan oleh pemerintah provinsi Kanagawa pada bulan ini. Provinsi tersebut memastikan 13.125 kasus hingga Kamis (3/12/2020), yaitu ketiga terbanyak di Jepang menyusul Tokyo dan Osaka.

Melansir NHK pada Jumat (4/12/2020), inisiatif tersebut akan memberikan poin bagi faktor-faktor seperti usia dan penyakit yang sudah ada sebelumnya yang dianggap berpengaruh dalam membuat gejala Covid-19 menjadi parah.

Pasien dengan total poin di atas tingkat tertentu akan dirawat inap terlebih dahulu. Pasien dengan poin di bawah batasan tertentu akan harus tinggal di rumah atau di fasilitas yang ditetapkan jika dokter memutuskan mereka tidak perlu dirawat inap.

Metode ini diperkirakan dapat mengurangi jumlah pasien rawat inap baru menjadi kurang dari separuh angka yang diperkirakan bila tidak menggunakan sistem tersebut.

Kementerian kesehatan juga akan meminta pemerintah provinsi untuk mencari fasilitas rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi kriteria untuk dapat keluar dari rumah sakit, tetapi tidak dapat melanjutkan kehidupan di rumah akibat berkurangnya kemampuan fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini