Sempat Tak Kooperatif, KPK Tahan Eks Direktur Garuda Indonesia

Bisnis.com,04 Des 2020, 17:57 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS).

Hadinoto dalam hal ini merupakan tersangka Pencucian uang dan tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S serta Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Hadinoto bakal ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara baik TPK maupun TPPU hari ini penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," kata Karyoto dalam jumpa pers, Jumat (4/12/2020).

Dalam kasus ini, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Hadinoto juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap. 

Sementara itu, terdakwa kasus suap pengadaan dan perawatan pesawat Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 8 tahun penjara.

Berdasarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Emirsyah Satar dinyakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.

“Pidana Penjara selama 8 delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar Subsider bulan kurungan selama 3 bulan,” tulis putusan tersebut, Jumat (8/5/2020).

Selain itu, Terdakwa didenda uang pengganti senilai 2,1 juta dolar Singapura subsider 2 tahun penjara. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) itu menyatakan pikir-pikir menyikapi hasil putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini