Cegah Covid-19, Tempat Hiburan di Balikpapan Diimbau Tutup Saat Nataru

Bisnis.com,04 Des 2020, 21:32 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur./Antara-Novi Abdi

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau agar tempat jasa hiburan seperti pub, karaoke, dan arena biliar menutup kegiatan pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan imbauan tersebut diimplementasikan dalam bentuk surat edaran yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kota tersebut, mengingat pandemi belum berakhir.

"Selain menghormati dan menjaga khidmat umat yang memperingati Natal, diharapkan dengan pembatasan ini sesuai dengan upaya penanganan pandemi di Kota Balikpapan," ujarnya, Jum’at (4/12/2020).

Apabila ditemukan kegiatan atau kerumunan masyarakat pada malam Tahun Baru, maka Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan penertiban.

"Selain dari Satgas, tentu aparat hukum akan bertindak," sambung Rizal.

Dia juga mengimbau kepada umat Kristen dan Katolik yang memperingati Natal agar melaksanakannya dengan sederhana dan mematuhi protokol kesehatan.

"Sudah ada petunjuk baik dari Kementerian Agama dan Gubernur Kalimantan Timur. Peringatan Natal diminta agar dilakukan dengan sederhana dan menegakkan protokol kesehatan," imbuh Rizal.

Pada peringatan Natal, tempat ibadah di Balikpapan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Selanjutnya, anak-anak dan lanjut usia tidak dianjurkan untuk hadir di tempat ibadah. Demikian juga dengan warga yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini