Dorong Industri yang Sehat, AFPI Sertifikasi Anggotanya

Bisnis.com,04 Des 2020, 00:32 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA – Lebih dari 1.200 pemegang saham, komisaris dan direksi para penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer lending memperoleh sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kepala Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar mengatakan asosiasi terus aktif melakukan edukasi dan literasi kepada seluruh anggota dan masyarakat.

Dengan sertifikasi, ia berharap para pemimpin dan pemilik perusahaan sudah memahami ekosistem industri sehingga mereka dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan market conduct.

"Pemberian sertifikasi adalah salah satu dari fungsi keberadaan AFPI untuk menjalankan pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya agar menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan melindungi nasabah," ungkap Entjik, Kamis (3/12/2020).

Entjik menambahkan hingga kini seluruh pemimpin dan pemegang saham para anggota AFPI telah memperoleh sertifikasi dan pelatihan regulasi umum fintech P2P lending. Sertifikasi ini melekat pada tiap orang dan menjadi kompetensinya masing-masing. 

Juru Bicara AFPI Andi Taufan mengakatan selain memberikan sertifikasi bagi komisaris, direksi, dan pemegang saham, AFPI juga telah melakukan sertifikasi kepada 476 staf desk collection, 362 team leader/supervisor collection, 299 staf customer service, dan 39 team leader/supervisor customer service dari para anggota AFPI.

Total yang sudah memperoleh sertifikasi dari AFPI menjadi 2.666 orang. Program sertifikasi AFPI ini dilakukan secara berkala dengan peserta dari seluruh penyelenggara fintech P2P lending anggota AFPI.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan mandat kepada AFPI bahwa setiap penyelenggara fintech P2P lending harus mengikuti pelatihan dan ujian dari AFPI terlebih dahulu," tegasnya.

AFPI medupakan asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sebagai mitra strategis berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. AFPI bekerja sama dengan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P lending.

Demi penyelenggaraan bisnis yang bertanggungjawab, AFPI pun menyiapkan Posko Pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505  (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, atau email: pengaduan@afpi.or.id dan website: www.afpi.or.id.

Selain sertifikasi, AFPI juga aktif melakukan literasi dan sosialisasi mengenai fintech P2P lending kepada masyarakat termasuk mahasiswa dengan program AFPI Goes to Campus. Hingga kini sudah dilakukan disejumlah kampus di berbagai daerah, mulai dari Aceh sampai Sulawesi dan Kalimantan.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan edukasi ini juga diharapkan dapat menyebarluaskan manfaat dari fintech P2P lending khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal serta mengedukasi mereka dalam memilih layanan fintech P2P lending yang aman dan terpercaya.

"Ini merupakan inisatif berkelanjutan asosiasi dan para anggota penyelenggara fintech P2P lending di Indonesia untuk menekankan pemahaman generasi muda khususnya civitas akademika dalam berperan ke depannya sebagai pemimpin dan pengendali ekonomi di masa depan," katanya.

Berdasarkan data OJK per September 2020, mayoritas pemberi pinjaman (lender) untuk fintech P2P lending merupakan kaum millenial yang berusia 19-34 tahun sebanyak 67,69 persen.

Sebaliknya, sisanya sebanyak 28,09 persen masyarakat berada golongan usia 35-54 tahun, dan sisanya golongan usia lainnya. Adapun untuk penerima pinjaman (borrower), 69,83 persen adalah kaum millenial, sisanya 27,76 persen umur 35-54 tahun dan sisanya golongan umur di bawah 19 tahun (0,76 persen) dan diatas 54 tahun (1,54 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini