Akhirnya, OJK Buka Lagi Pengajuan Izin Fintech Equity Crowd Funding

Bisnis.com,04 Des 2020, 19:46 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memutuskan untuk membuka kembali permohonan perizinan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham atau equity crowd funding.

Beberapa waktu lalu, otoritas sempat menghentikan permohonan perizinan salah satu jenis teknologi finansial (financial technology/fintech) tersebut. Penghentian dilakukan karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi penyelenggara Equity Crowd Funding (ECF) terlebih dahulu.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan berdasarkan surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, proses perizinan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham dapat dilanjutkan.

"Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara ECF untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan, antara lain terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK 372018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi," tulisnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/12/2020).

Sejalan dengan kebijakan itu, OJK pun telah menetapkan perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020 tanggal 11 November 2020.

Menurut Anto, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF yang bertugas untuk membina, mengembangkan, dan memajukan peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi agar berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.

"Keberadaan asosiasi tersebut akan berperan membantu OJK dalam memberikan pendapat atas setiap calon penyelenggara ECF yang mengajukan perizinan ke OJK," sambungnya.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2018, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 /POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi untuk mendukung pelaku usaha pemula (start-up company) berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Adapun, hingga Desember 2019, terdapat tiga startup yang resmi mengantongi izin OJK sebagai penyelenggara equity crowd funding, yakni Santara, Bizhare, dan CrowdDana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini