Bisnis.com, JAKARTA – Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan mengalami kenaikan selama pandemi virus corona atau Covid-19. Sektor industri pertambangan menjadi salah satu sektor pendorong utama kenaikan NPL perbankan.
Hal tersebut menjadi salah satu pendorong perbankan sangat selektif atau berhati-hati dalam menyalurkan kredit untuk sektor tambang.
Sampai dengan kuartal III/2020, Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatat NPL gross perbankan mencapai 2,09 persen. Angka tersebut naik cukup tinggi dibandingkan dengan akhir tahun lalu yang berada pada level di bawah 1,5 persen.