UU Cipta Kerja Permudah Sektor Kereta Api, Ini Faktanya

Bisnis.com,04 Des 2020, 14:04 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Penumpang melintas di dalam gerbong Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat./ANTARA FOTO-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan perkeretaapian sebagai dampak dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam rancangan, investasi di sektor kereta api dipermudah.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris menuturkan dari UU tentang Perkeretaapian yang diubah yakni PP No.6/2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

"Yang dihapus, kami menghapus persyaratan penetapan sebagai badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian. Persyaratan pembebasan lahan yang semula dipersyaratkan 10 dari total lahan yang dibutuhkan menjadi hanya 5 persen dari total lahan yang dibutuhkan," jelasnya, Jumat (4/12/2020).

Lebih lanjut, selain perkara lahan yang dipermudah dan menghapus syarat badan usaha kereta api, Kemenhub juga menghapus persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Persyaratan IMB dihapus dan disempurnakan menjadi memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi berwenang. Kalau dahulu ada butuh persyaratan, kini disatukan dengan yang di Kementerian PUPR," ujarnya.

Selain itu, bagi penyelenggaraan sarana perkeretaapian dibuat pula penyederhanaan persyaratan dalam mengajukan izin usaha. Kemenhub menghilangkan perjanjian kerja sama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian ketika ada badan usaha yang hanya sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian.

Adapun, ketentuan penyelenggara sarana kereta api yang sebelumnya wajib memiliki rangkaian kereta api sesuai kebutuhan dan menyediakan fasilitas perawatan sarana kereta api beserta SDM diubah menjadi hanya perlu memiliki atau menyewa atau bekerja sama dengan pihak lain yang menyediakan kebutuhan tersebut.

Hal ini berlaku untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum dan khusus. Sementara, bagi penyelenggara perkeretaapian khusus dihilangkan syarat rekomendasi pemerintah daerah dan surat izin lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini