Libur Akhir Tahun, Ada Dua Periode Puncak Mudik dan Balik

Bisnis.com,04 Des 2020, 20:47 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi saat ditemui wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Rinaldi Muhammad Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memprediksi puncak arus mudik dan balik akan terjadi dua kali pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sejumlah antisipasi mulai dilakukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan sesuai dengan perubahan waktu yang disampaikan presiden dan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang terbaru, libur dikurangi 3 hari.

"Jadi libur nanti dari 24-27 Desember 2020, kemudian 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Semua dari Kepolisian, Kemenhub, Jasa marga dan lain-lain memprediksi puncak arus mudik terjadi 2 kali," paparnya, Jumat (4/12/2020).

Fase pertama pada libur Natal 2020 pada 24 Desember-27 Desember 2020 dimana puncak arus mudik pada 23 dan 24 Desember 2020. Sementara arus baliknya pada 27 Desember 2020.

Adapun fase kedua pada libur Tahun Baru 2021 dengan puncak mudik kedua pada 30 Desember-31 Desember 2020 dan arus baliknya pada baliknya 3 Januari 2021.

Sejumlah daerah terangnya, berpotensi mengalami curah hujan tinggi, sehingga dapat berakibat banjir dan menggenangi beberapa ruas jalan nasional dan provinsi. BNPB dan BMKG ujarnya, telah menyampaikan potensi tersebut sehingga pihaknya pun mengantisipasi.

"Kami juga dengarkan antisipasi apa yang harus kita siapkan untuk Nataru nanti. Kegiatan penanganan melibatkan beberapa institusi pemerintah terutama Polri, kami juga siapkan petugas untuk pengalihan jalur jika terjadi banjir," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini