Larangan Ekspor Benih Lobster Disebut Rugikan Nelayan, Susi : Tuan Hasyim, Mohon Info

Bisnis.com,05 Des 2020, 03:29 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memaparkan informasi mengenai penangkapan empat Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di Laut Natuna Utara saat konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kisruh ekspor benih lobster sepertinya masih akan ramai dalam beberapa waktu ke depan. Setelah Hashim Djojohadikusumo menyampaikan dukungannya kepada ekspor komoditas tersebut, kini giliran Susi Pudjiastuti yang balas merespons.

Melalui akun Twitter-nya, Jumat (4/12/2020) malam, Menteri Kelautan dan Perikanan periode pertama Presiden Joko Widodo itu mencuitkan pertanyaan kepada Hashim. Isinya, meminta adik Prabowo Subianto tersebut untuk memperjelas pernyataannya dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama.

"Tuan Hasyim yth, Mohon info nama, alamat nelayan yg ditangkap oleh susi ?????" demikian cuitan Susi, seperti dikutip Bisnis.

Pertanyaan itu mengacu ke pernyataan Hashim bahwa kebijakan pelarangan budidaya lobster dan ekspor benih lobster justru banyak merugikan nelayan. Dia menyebut pelarangan tersebut membuat banyak nelayan ditangkap dan usaha budidaya nelayan miskin pun ditutup di banyak daerah. 

"Banyak nelayan ditangkap, usaha budidaya nelayan miskin itu ditutup. Di Jawa Barat , Jawa Timur, NTT, NTB. Jadi itu keliru. Dengan demikian Saya setuju ekspor lobster, dan juga teripang itu keunggulan Indonesia," tutur Hashim dalam konferensi pers, Jumat (4/12). 

Hashim, yang merupakan Komisaris PT Bima Sakti Mutiara, juga mengaku mendapat masukan terkait hal ini dari para pakar. Oleh karena itu,  ketika Edhy Prabowo diangkat menggantikan Susi pada periode kedua Presiden Joko Widodo, dia mengusulkan agar keran budidaya dan ekspor lobster dibuka kembali.

Bima Sakti Mutiara disebut mengajukan izin budidaya lobster pada Mei 2020, alias pada bulan yang sama dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020. Terbitnya beleid itu sekaligus menganulir pelarangan ekspor benih lobster yang ditetapkan Susi melalui Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Sebulan kemudian, izin tersebut diterima oleh perusahaan itu. Namun, Bima Sakti Mutiara masih belum mendapat izin ekspor lobster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini