Kronologi Mensos Juliari Kena OTT KPK Akibat Korupsi Dana Bansos Covid-19

Bisnis.com,06 Des 2020, 08:09 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021, RKP 2021 dan evaluasi kinerja Kemensos tahun 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Ternyata, sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Juliari, KPK sudah menangkap pejabat Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020).

Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait dengan korupsi program bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan bahwa pejabat yang terjaring OTT KPK merupakan pejabat eselon 3 di Kementerian Sosial. Meskipun demikian, dia tidak memberikan informasi mendetail mengenai pejabat tersebut.

"[Pejabat] Eselon 3," kata Menteri yang akrab disapa Ari ini kepada awak media, Sabtu (5/12/2020).

Dia menyatakan bahwa saat ini Kemensos masih mengikuti perkembangan dari kasus tersebut. Selain itu, dia juga mengaku menghormati proses yang tengah berjalan di komisi anti korupsi tersebut.

"Prinsipnya kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait korupsi program bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.

"PPK pada Program Bansos di Kemensos RI. Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19," kata Firli, Sabtu (5/12/2020).

Selanjutnya, pada Minggu (6/12/2020) dini hari, KPK menetapkan Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"KPK menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono), dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pun tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB dengan mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam, dan masker, masuk didampingi oleh sejumlah petugas KPK.

Dia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2. Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari hanya melambaikan tangan.

Juliari sebelumnya diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini