Bisnis.com, JAKARTA – Sebelum diputus penjara seumur hidup akibat penggelapan pada PT Asuransi Jiwasraya (persero), Benny Tjokrosaputro (Bentjok) merupakan orang terkaya ke-43 di Indonesia pada 2018.
Namun jauh sebelum kasus Jiwasraya, Benny penah membuat sewot PT Bank Mandiri (persero) Tbk. (BMRI) melalui PT Suba Indah Tbk. (SUBA) karena terus berputar-putar untuk membayar utang perusahaan kepada bank pelat merah itu.
Bisnis Indonesia edisi 6 Desember 2004 melaporkan Bank Mandiri mengupayakan restrukturisasi pinjaman hampir Rp300 miliar kepada PT Suba Indah Tbk melalui perpanjangan jatuh tempo hingga 5, 6, dan 7 tahun.