Aturan Baru Fintech P2P, Danasyariah: Kepercayaan Nasabah Bisa Meningkat

Bisnis.com,06 Des 2020, 16:48 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) atau Danasyariah.id menganggap regulasi baru terkait penyelenggaraan teknologi finansial peer-to-peer lending (P2P lending) bakal menambah kepercayaan masyarakat terhadap para platform resmi.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait revisi POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Founder & CEO Danasyariah Taufiq Aljufri mengungkap bahwa adanya regulasi baru ini positif untuk memberikan garis batas yang makin tegas terhadap mana saja fintech lending yang sehat dan bisa dipercaya masyarakat.

"Kami penyelenggara fintech menyadari bahwa di industri layanan keuangan, aspek trust atau kepercayaan adalah aspek yang paling menentukan keberhasilan fintech dalam perannya sebagai mediator antara pemilik dana [lender] dan penerima dana [borrower]," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (6/12/2020).

Taufiq mengungkap suatu platform fintech lending terutama harus mendapat kepercayaan dari para lender, dan di sisi lain platform pun harus bisa mempercayai penerima dana lewat seleksi dan penilaian yang sehat.

Maka, wajar apabila regulator, dalam hal ini OJK, berperan untuk memastikan bahwa penyelenggara fintech lending harus bisa dipercaya dan mampu menjalankan fungsinya sebagai mediator.

Hal ini juga demi mengantisipasi kemungkinan adanya pengguna atau nasabah yang menyalahgunakan fintech lending untuk melakukan praktek pencucian uang atau hal negatif lainnya.

"Dengan demikian, kami pelaku fintech lending bisa memahami dan berusaha mengikuti aturan yang dibuat OJK dalam rangka memperkuat Industri yang sangat baru ini. Misalnya, masalah peningkatan modal dasar minimal dan modal tempatkan. Ini tentu untuk memperkuat keamanan dana nasabah," tambahnya.

Adapun, Danasyariah sebagai platform fintech lending yang fokus pada pangsa pasar syariah dan proyek properti, menyambut baik regulasi ini karena dua hal utama.

Pertama, mengakomdasi aturan syariah yang sebelumnya belum spesifik, serta kedua, mampu menguji kesiapan para pemain baru yang masuk ke industri fintech lending.

"Bagi yang ingin masuk menjadi pelaku di industri ini, RPOJK itu sebagai filter awal agar startup yang ingin masuk ke industri punya persiapan yang baik, untuk bisa tumbuh dengan baik," jelasnya.

Taufiq pun yakin platform-nya yang juga termasuk startup, sudah siap diuji, bahkan yakin bisa memenuhi ketentuan baru seperti modal minimal, ekuitas minimal, dan pendanaan ke luar Jawa.

"Saat ini sebaran pendana dari luar Jawa yang melakukan pendanaan proyek melalui Danasyariah sudah lebih dari 30 persen dari total pendana kami di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian, juga dari sisi penerima dana atau borrower dari luar Jawa, jumlahnya sudah lebih dari 25 persen dari total borrower kami yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Terkini, Danasyariah.id berhasil menyalurkan Rp964,36 miliar sejak berdiri, dari 145.443 lender, kepada 1.253 orang/entitas borrower.

Sementara untuk kinerja sepanjang 2020, Danasyariah telah menyalurkan pinjaman Rp695,67 miliar, dan tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari (TKB 90) terjaga di 99,85 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini