KPK Jelaskan Foto Tiga Mobil pada Konpers Kasus Suap Mensos

Bisnis.com,07 Des 2020, 15:39 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ihwal foto tiga mobil yang dipampang saat konferensi pers penetapan tersangka suap terkait Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Diketahui dalam konferensi pers pada Minggu (7/12/2020) dini hari, KPK memajang foto tiga buah mobil.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa 3 mobil tersebut ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK.

"Mobil tersebut diatasnamakan pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Ali mengatakan ihwal 3 mobil tersebut akan ditelusuri lebih lanjut sumber pembeliannya dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini