Bukan Satu-Satunya, Dua Eks Mensos Ini Juga Pernah Terjerat Korupsi

Bisnis.com,07 Des 2020, 17:59 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Juliari P Batubara bukan satu-satunya Menteri Sosial (Mensos) yang terjerat kasus korupsi. Sebelum dia, dua mensos lainnya juga tercatat pernah dicokok KPK meski kasusnya berbeda-beda.

Menariknya, semua mensos yang ditangkap KPK memiliki latar belakang polisi. Pertama, Juliari P Batubara sediri merupakan politisi PDI Perjuangan. Di partai belogo banteng tersebut, Juliari bahkan tercatat sebagai salah satu elit partai. Dia saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan.

Kedua, Idrus Marham. Idrus sudah lama dikenal sebagai politisi tulen. Sebelum menjabat sebagai Menteri Sosial adalah elit di Partai Golongan Karya atau Golkar. Idrus waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di partai berlambang beringin itu. 

Namun demikian, karirnya tamat karena dia terlilit skandal korupsi terkait pembangkit listrik 35 ribu watt bersama dengan politisi Golkar lainnya Eni Maulani Saragih pada 2018 lalu.Ketiga, Bachtiar Chamsyah merupakan eks mensos yang juga sempat terjerat korupsi. Bachtiar merupakan eks mensos pada kabinet yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelum menjadi menteri, Bachtiar tercatat sebagai politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia sendiri ditangkap KPK karena korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi.Seperti diketahui, Kemensos kembali disorot setelah KPK menangkap sejumlah pejabatnya dan menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bantuan sosial bagi warga yang terdampak pandemi.

Nilai proyek bansos berupa paket sembako tersebut sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. 

Juliari diketahui menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Penyidik lembaga antikorupsi menduga dalam penunjukkan tersebut disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," demikian bunyi penjelasan resmi KPK.

Setelah penunjukkan tersebut, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS.

KPK menyebut penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Mensos dan disetujui oleh AW.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama para tersangka diduga menerima fee senilai Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut, menurut KPK, selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi menteri dari PDI Perjuagan tersebut.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekit Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Mensos," tukasnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini