Ahok Berang, Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp60 Juta di Era Anies

Bisnis.com,07 Des 2020, 10:45 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Terkait Rumor Naik Gaji dan Tunjangan: Ahok Panggil Ima

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berang ketika mengetahui tunjangan rumah dan transportasi anggota DPRD DKI Jakarta per 2017 sebesar masing-masing Rp60 juta dan Rp21,5 juta pada masa Anies Baswedan.

Hal itu diungkapkan Ahok ketika memanggil salah seorang anggota DPRD DKI dari fraksi PDIP Imah Mahdiah terkait polemik kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan senilai Rp8,3 miliar per tahun.

“Jujur saja, kalau saya jadi gubernur enggak akan pernah saya setujui tunjangan rumah tahun 2017 sebesar Rp60 juta dan mobil Rp21,5 juta. Saya tidak pernah setuju itu, saya selalu berantem dengan teman-teman kamu di dewan,” kata Ahok kepada Imah yang diunggah di kanal Youtube Panggil Saya BTP pada Minggu (6/12/2020).

Ketika masih menjabat sebagai gubernur, Ahok bercerita, dirinya sering bersilang pendapat dengan anggota DPRD terkait dua tunjangan itu. Pada saat itu, PP 18 Tahun 2017 yang mengatur ihwal Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD belum keluar.

Dalam PP itu, diatur soal rumah anggota dewan mesti berada di jarak radius 5 kilometer dari gedung DPRD.

“Berarti kamu harus sewa rumah di Menteng. Sewa rumah di Menteng juga bukan di jalan-jalan  Imam Bonjol, Teuku Umar yang gede-gede ini ada asas kepatutan. Ukuran rumah dinas DPRD yang tidak disediakan itu berapa?” ujarnya.

Ihwal tunjangan mobil, dia mengatakan, dirinya sempat meminta agar pemerintah daerah tidak perlu membeli mobil dinas bagi anggota dewan.

“Harusnya kita memberikan uang tunjangan transportasi kepada anggota dewan senilai harga dia sewa mobil dari perusahan rental ini yang dimasukan dengan asas kepatutan, kelayakan. Ini enggak ada saya jadi Rp21,5 juta,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyetujui pagu dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun Anggaran 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Banggar DPRD DKI Abdul Aziz saat dihubungi ihwal hasil rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama dengan pihak legislatif di Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/202).

Tangkapan layar Rekapitulasi Penghasilan Take Home Pay, Tunjangan Perumahan, TKI, Banmus, Bapemperda, Banggar dan BK bagi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Bulan Desember dari kanal Youtube Panggil Saya BTP pada Minggu (6/12/2020). JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi

Persetujuan itu termasuk di dalamnya soal pagu tentang besaran anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2021 senilai Rp8,3 miliar per anggota dewan.

Aziz menuturkan, Banggar DPRD DKI telah meminta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati untuk mengoreksi jika ada rancangan pagu yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

“Tidak spesifik RKT itu, semua anggaran, kalau memang ada yang melanggar aturan perundang-undangan tolong diinfokan. Menurut beliau [Sri] sudah sesuai dengan koridor hukum dan juga koridor administrasi yang terukur. Tidak ada pelanggaran, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Aziz saat dihubungi pada Kamis (3/12/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini