Bertahan Untuk Bangkit

Bisnis.com,07 Des 2020, 15:12 WIB
Penulis: Moch Doddy Ariefianto
Ilustrasi/toptenstuffs

Bisnis.com, JAKARTA -- Tahun 2020 yang segera berakhir akan menjadi kenangan pahit yang mendalam bagi semua insan ekonomi di dunia. IMF dalam review rutin pada Oktober 2020 memperkirakan produk domestik bruto (PDB) dunia 2020 mengalami kontraksi sebesar 4,4%, suatu angka yang tidak pernah terlihat sejak Perang Dunia II. PDB Indonesia sendiri diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 1,5%, terdalam sejak krisis 1998.

Industri farmasi di berbagai negara berlomba menemukan pengobatan dan vaksin terhadap virus ini. Laporan dari WHO menunjukkan terdapat 36 kandidat vaksin yang telah mencapai fase uji coba klinis pada manusia. Emergency authorization nampaknya akan dilakukan oleh banyak negara agar aktivitas perekonomian dapat segera pulih kembali. ‘Ongkos kemanusiaan’ berupa PHK dan lay off akibat anjloknya aktivitas perekonomian dipandang tidak kalah besar dengan dampak langsung pandemi. Lembaga think tank seperti CGDEV dan Oliver Wyman memperkirakan vaksin tersedia secara massal pada semester II/2021.

Dampak ekonomi terbesar tentu terjadi pada sektor yang sangat tergantung dengan mobilitas manusia seperti transportasi, pariwisata, restoran, hotel dan hiburan. Saat ini dampak tersebut telah ditransmisikan ke seluruh sektor ekonomi. PDB Indonesia telah terkontraksi 5,3% pada kuartal II dan 3,5% pada kuartal III. Dengan semakin tingginya adaptasi terhadap protokol kesehatan (new normal) terlihat berbagai leading indicator perekonomian menunjukkan formasi bottoming out. Purchasing Manager Index (PMI) per Oktober 2020 telah berada di kisaran 48 setelah sempat terjun ke 27,5 pada April 2020. Jika PMI berada di atas angka 50 berarti perekonomian telah kembali dalam fase ekspansi.

Risiko terbesar bagi perbankan saat ini adalah kualitas kredit. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan relaksasi penilaian kolektibilitas kredit dan restrukturisasi (POJK No. 11/2020) di awal pandemi perlu diapresiasi. Dengan regulasi ini, debitur dan bank dapat mengelola arus kas dan kebutuhan permodalan yang beradaptasi dengan situasi pandemi dengan tetap menjaga compliance pada regulasi. Per 5 Oktober 2020 tercatat 7,53 juta debitur dengan outstanding pinjaman Rp914.6 triliun yang memperoleh manfaat dari relaksasi ini (Bisnis.com, 2 November 2020).

Namun relaksasi ini hanyalah pain killer, bukan obat definitif akar masalah. Kredit restrukturisasi sebesar Rp914.6 triliun, 16,5% dari total kredit, meski dapat dikategorikan lancar secara de jure tetapi de facto tetap merupakan kredit bermasalah. Restrukturisasi yang dilakukan melalui perpanjangan jangka waktu, penundaan cicilan, refinancing, pemangkasan denda/bunga/pokok, konversi pinjaman ke modal dan baurannya tetap merupakan biaya dan risiko kredit bagi bank.

Anjloknya ekspansi kredit dan biaya restrukturisasi telah menyebabkan keuntungan bersih bank per September 2020 terkoreksi tajam sebesar 29% yoy. Net Interest Margin yang terkoreksi sebesar 0,5% menjadi 4,4% dan kenaikan rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) sebesar 6,8% (menjadi 86,2%) mengindikasikan dampak negatif restrukturisasi terhadap profitabilitas bank. Namun, situasi ini jauh lebih baik dibandingkan dengan tidak ada relaksasi.

Debitur, perbankan dan regulator (BI, LPS dan OJK) perlu mencari solusi yang lebih substantif terhadap masalah ini. Terdapat tiga alternatif strategi yang dapat dipertimbangkan. Pertama, konversi pinjaman ke modal. Beberapa sektor seperti transportasi, pariwisata dan ritel saat ini sangat mungkin beroperasi di bawah variable cost. Alih-alih mencicil pinjaman bank, sebenarnya owner lebih baik menutup bisnisnya daripada beroperasi. Dengan pertimbangan dampak pandemi temporer, mereka memilih bertahan.

Akibatnya, permodalan dapat tergerus sangat dalam. Terdapat batas untuk bertahan yang berkorelasi positif dengan usia bisnis. Terhadap debitur di sektor ini bank perlu mempertimbangkan konversi pinjaman ke modal dengan opsi konversi balik ketika kondisi finansial debitur sudah memungkinkan.

Kedua, bank dapat menggandeng mitra strategis atau finansial dari luar negeri. Perbankan dapat memafaatkan standing Indonesia yang sangat baik kepada investor dengan menjual surat berharga beragunan kredit. Aktivitas ini disebut sekuritisasi dan salah satu pilihan favorit bagi bank yang menangani perusahaan-perusahaan distress (Gaughan, 2018). Bank dapat menggandeng lembaga rating seperti S&P, Moodys dan Fitch untuk meningkatkan daya tarik.

Baik konversi pinjaman ke modal maupun sekuritisasi belum menjadi suatu model bisnis yang dikenal bagi kebanyakan bank di Indonesia, bahkan bagi bank-bank besar. Pandemi ini bisa menjadi bahan pembelajaran bagi banyak pihak untuk mengaplikasikan suatu model bisnis yang sebenarnya biasa dilakukan di negara maju. Hal ini juga merupakan pendalaman pasar keuangan.

Terakhir, penambahan modal adalah solusi pamungkas tetapi juga paling mahal. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan sebesar 23,4% yang semula terlihat ‘gemuk’ sekarang terlihat ‘pas-pasan’ mengingat rasio kredit restrukturisasi yang telah mencapai 16,5%. Pemilik bank perlu dimintakan komitmen nyata dalam bentuk stand by capital injection.

Untuk memperoleh hasil yang optimal, ketiga strategi tersebut dibuat dalam bentuk bauran yang disesuaikan dengan kondisi bank.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Senin (7/12/2020)   


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lukas Hendra TM
Terkini