Mitra Driver Minta Gojek dan Grab Tak Lakukan Monopoli

Bisnis.com,07 Des 2020, 16:15 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Taksi Online/Antara - Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi taksi online (Taksol) meminta investor Gojek dan Grab yang meminta kedua perusahaan merger hengkang dari Indonesia. Hal ini guna tetap menjaga tidak ada monopoli dalam bisnis transportasi online di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Wiwit Sudarsono menuturkan apabila perusahaan aplikasi tidak mengikuti aturan yang ada di Indonesia, agar tidak ada monopoli, mereka diminta hengkang.

"Apabila perusahaan aplikasi tidak mengikuti aturan yang ada di Indonesia, ya tentunya tidak layak berinvestasi di indonesia. Maka kami akan meminta perusahaan tersebut meninggalkan Indonesia," jelasnya kepada Bisnis.com, Senin (7/12/2020).

Dia menjelaskan ketika Gojek dan Grab benar-benar merger atau minimal hanya merger operasi di Indonesia akan menimbulkan monopoli di pasar transportasi daring di Indonesia.

Dengan begitu, pendatang baru seperti Maxim, InDriver, Smart Trans akan sulit bersaing menghadapi perusahaan besar yang menjadi satu-satunya. Kalau sudah demikian terangnya, keputusan akan selalu mengacu pada pemain besar tersebut.

Selain itu, pengemudi yang statusnya hanya sebagai mitra akan sangat dirugikan bila merger kedua perusahaan tersebut terlaksana. Dia menegaskan hak-hak pengemudi dapat diatur dengan seenaknya.

Wiwit meminta pemerintah turun tangan dalam perkara merger ini. Hal ini guna melindungi mitra pengemudi, industri yang sudah ada serta para konsumen.

"Pemerintah harus tegas dalam membuat aturan, bahwa Grab dan Gojek itu perusahaan penyedia aplikasi atau perusahaan transportasi, karena saat ini mereka menganggap dirinya Perusahaan Penyedia Aplikasi, tapi dalam kenyataannya mereka menjadi perusahaan transportasi," ujarnya.

Dia menegaskan peran aplikator yang saru antara hanya sebagai penyedia pelantar dan perusahaan transportasi terbukti dari perannya dalam menentukan tarif sendiri, serta menerima dan memberhentikan pengemudi.

Kedua peran ini terangnya, hanya dapat dilakukan perusahaan transportasi, sementara secara izin aplikator adalah penyedia jasa aplikasi bukan perusahaan transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini