Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Ajudan Menteri KKP Sebagai Saksi

Bisnis.com,08 Des 2020, 12:37 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Dicky Hartawan, pada hari ini, Selasa (8/12/2020).

Dicky bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Dicky akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo (EP). "Dicky Hartawan selaku ajudan Menteri KKP akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Ali Fikri, Selasa (8/12/2020).

KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Sekretaris Pribadi Menteri KKP, Fidya Yusri dan Anggia Putri, serta pengurus rumah tangga Menteri KKP, Devi Komalah Sari. “Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP,” kata Ali.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini