BPKB Anda Hilang? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Bisnis.com,08 Des 2020, 19:59 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ilustrasi/Polri

Bisnis.com, JAKARTA – BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan salah satu surat berharga yang harus dimiliki pemilik kendaraan. Oleh karena itu, jagalah jangan sampai BPKB Anda hilang.

Meski begitu, ada kondisi tertentu yang menyebabkan benda berharga tersebut hilang atau rusak. Penyebabnya bisa mulai dari kebanjiran, kebakaran, pencurian atau karena musibah lainnya.

Pemilik kendaraan yang mengalami kejadian seperti di atas tidak perlu panik. Segera lah penuhi persyaratan untuk mengurus yang BPKB hilang. Pengurusan bisa dilakukan di Kantor Samsat dengan mempersiapkan berkas yang dipersyaratkan.

Mengutip NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru, yakni:

  1. Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari Kantor Kepolisian
  2. Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku serta satu lembar fotokopinya.
  3. Surat Pernyataan BPKB Hilang
  4. Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa
  5. Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan/Agunan Bank
  6. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
  7. STNK asli dan fotokopinya, serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku

Ketika sudah berada di Kantor Samsat, berikut langkah-langkah mengurusnya:

  1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB
  2. Cek fisik kendaraan bermotor
  3. Menyerahkan Berkas Persyaratan di Loket BPKB
  4. Melakukan Pembayaran di Loket Bank
  5. Kembali ke Loket Pembuatan BPKB
  6. Pengambilan BPKB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini