Realisasi Penerimaan Netto DJP Sumut I Capai 83 Persen

Bisnis.com,08 Des 2020, 15:22 WIB
Penulis: Cristine Evifania Manik
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MEDAN - Hingga tanggal 30 November 2020, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah Sumut I mencatat realisasi Penerimaan Netto Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I sebesar Rp13,97 triliun atau 83,76 persen dari target sebesar Rp16,68 triliun.

Pada dasarnya, target penerimaan tahunan ini tumbuh negatif -2,73 persen dari target tahun 2019 sebesar Rp17,15 triliun. Penetapan target ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2020.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bismar Fahlerie menyatakan apabila dilihat dari pertumbuhan netto, capaian penerimaan pajak juga tumbuh negatif.

"Pertumbuhan netto negatif 4,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019," kata Bismar, Selasa (8/12/2020).

Adapun, realisasi penerimaan bruto Kantor Wilayah DJP Sumut I sebesar Rp19,59 triliun atau 117,48 persen bila dibandingkan target penerimaan 2020. Pertumbuhan penerimaan bruto hingga 30 November 2020, negatif 1,78 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018.

Secara nasional, capaian Direktorat Kantor Pajak per 30 November 2020 adalah 77,26 persen dari target sebesar Rp1.198,82 triliun. Target ini tumbuh negatif 18,66 persen (yoy).

Menurut Bismar, perlu dilakukan beberapa upaya akselerasi pertumbuhan penerimaan, agar target yang telah ditentukan DJP tercapai pada akhir tahun.

"Melalui manajemen restitusi dan kegiatan effort yang optimal, dengan mengambil momentum kondisi ekonomi, kebijakan insentif pajak dan government expenditure melalui Kebijakan APBN," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini