Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp114,81 triliun untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Berdasarkan paparan dari Kementerian Keuangan, dana tersebut digunakan untuk berbagai insentif, seperti subsidi bunga, penempatan dana, penjaminan kredit UMKM, PPh final UMKM DTP, pembiayaan investasi LPDB KUMKM, dan banpres produktif usaha mikro (BPUM).
Hingga Oktober 2020, anggaran untuk UMKM dalam program PEN telah terserap 83 persen atau sekitar Rp95,23 triliun. Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet setkab.go.id, subsidi akan dibuat hingga 31 Desember 2020.
Syarat debitur UMKM penerima subsidi bunga adalah:
- Debitur yang plafonnya di bawah Rp10 miliar.
- Memiliki baki debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 yang artinya, debitur existing bukan debitur baru.
- Kemudian tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) untuk plafon kredit di atas Rp50 juta.
- Memiliki kategori kredit lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Januari 2020.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
- Debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki plafon kumulatif di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar.
- Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Besaran subsidi bunga yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman s.d Rp500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan kedua.
Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan ke dua. Untuk subsidi dari lembaga penyalur kredit program pemerintah, pinjaman sampai dengan 10 juta subsidi sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25 persen.
Pinjaman di atas Rp10 juta s.d. Rp500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan ke dua. Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan ke dua.
Debitur dapat melihat besaran subsidi yang diterima pada https://jendelaumkm.id/.
Pemerintah juga telah merevisi PMK 65/PMK.05/2020 menjadi PMK 85/PMK.05/2020 yang menyederhanakan aturan agar mempercepat pencairan seperti simplifikasi subsidi bunga tidak lagi menggunakan virtual account, namun langsung ke ditujukan ke debitur melalui penyalur seperti perbankan, dan lembaga keuangan.
Kemudian, kriteria penyalur tidak perlu lagi surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti prosedur PMK. Penyalur dapat melakukan penagihan subsidi setelah ada bukti pembebanan subsidi, debitur sudah dikurangi bunganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel