Duh! KPU Temukan Sejumlah Kendala pada Pencoblosan Hari Ini

Bisnis.com,09 Des 2020, 09:51 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. Komisi Pemilhan Umum (KPU) merampungkan distribusi logistik untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu pada 9 Desember 2020 ke 699 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 250.635 orang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Masa pencoblosan Pilkada serentak 2020 masih berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan sejumlah kendala lapangan yang berlangsung sejak pagi.

Anggota KPU Viryan Aziz menjelaskan sejumlah tantangan di lapangan terjadi selama masa pencoblosan. Salah satunya kesiapsiagaan petugas keamanan saat pemilih hadir dalam jumlah besar.

“Paling tidak yang kita lihat tantangannya misalnya Pam [pengamanan] pintu masuk ketika pemilih cukup ramai hadir berusaha untuk mengingatkan untuk jaga jarak,” katanya pada siaran langsung KPU RI, Rabu (9/12/2020).

Selain itu, KPU menyaksikan langsung sejumlah pemilih menuju ke tempat pemungutan suara (TPS) di luar waktu yang ditentukan. Salah satunya saat pemilih yang seharusnya hadir pada pukul 07.00 - 08.00, baru datang pada pukul 08.30.

“Kita tanya [kenapa diluar waktu yang ditentukan, jawabnya] sedang ada kerjaan. Jadi baru selesai dan baru datang. Tapi poinnya adalah mereka ada yang mengetahui, ada juga yang mengatakan tidak mengetahui bahwa ada pengaturan kedatangan. Ini jadi evaluasi buat kami ke depan,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan regulasi yang ada, pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 - 13.00. Dari jadwal tersebut, KPU mengatur waktu datang tiap pemilih menjadi lima kelompok.

Kelima waktu tersebut adalah kelompok pukul 07.00 - 08.00, pukul 08.00 - 09.00, pukul 09.00 - 10.00, 10.00 - 11.00 dan pukul 11.00 - 12.00. Sementara itu pukul 12.00 - 13.00 dikhususkan bagi pemilih dengan ragam kondisi seperti yang tengah dirawat di rumah sakit atau ke rumah pemilih.

“Ada formulir namanya C Pemberitahuan. Di situ akan dituliskan dua informasi. Pemiihan dilaksanakan jam 07.00 sampai jam 13.00. Anda boleh hadir pada jam sekian. Jadi sudah ada form C Pemberitahuan,” kata Ketua KPU Arief Budiman beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini