Pernah Ketemu Tapi Tak Tahu Status Djoko Tjandra, Kok Gitu Sih Jenderal?

Bisnis.com,10 Des 2020, 18:11 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Kuasa Hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebookPetrus Bala Pattyona II

Bisnis.com, JAKARTA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo kembali menjadi saksi dalam persidangan penghapusan red notice di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Dalam kesaksiaannya kali ini, Prasetijo mengaku pernah menemui Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Padahal waktu itu status Djoko Tjandra merupakan buron kelas wahid. Menariknya dalam pertemuan itu, perwira tinggi polri tersebut mengaku tidak tahu mengenai status Djoko Tjandra.

"Saya dari Jakarta menuju Pontianak. Bersama Anita dan Pak Joni (ajudan Prasetijo) setelah tiba di Bandara Pontianak, kita keluar saya kemudian diperkenalkan sama Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra," kata Prasetijo saat bersaksi dalam sidang , Kamis (10/12/2020).

Dia bercerita awal pertemuannya dengan Djoko Tjandra terjadi pada 6 Juni 2020. Saat itu, sebut Prasetijo, kebetulan ada program kerja juga yang berkaitan dengan monitoring COVID-19. 

Jaksa lantas bertanya ke Prasetijo apakah dia mengetahui  status hukum Djoko Tjandra yang saat itu merupaka buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Prasetijo mengaku tidak tahu.

"Tidak tahu," kata Prasetijo.

Prasetijo mengaku tidak tahu ihwal status Djoko Tjandra lantaran diyakinkan  Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko Tjandra, bahwa Djoko Tjandra adalah orang bebas. 

"Dia (Anita) meyakinkan saya bahwa bapak ini (Djoko Tjandra) adalah non-executable," kata Prasetijo.

Keterangan Prasetijo itu pun disoroti Hakim ketua Muhammad Damis. Dia meminta agar Prasetijo jujur dalam memberikan kesaksian.

"Mohon saksi jujur kalau merekayasa keterangan akan menimbulkan masalah lagi ke saudara," ucap hakim Muhammad Damis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.

Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini