Konten Premium

Adu Kuat GGRM, HMSP dan WIIM Hadapi Kenaikan Cukai Rokok

Bisnis.com,10 Des 2020, 15:09 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, memutuskan menaikan tarif cukai rokok untuk 2021 diketok sebesar 12,5 persen. Meski begitu, Kementerian Keuangan tidak menaikan tarif cukai untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT). 

Kenaikan ini terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

"Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (10/12/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini