Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (persero) harus membayar mahal investor asal Amerika Serikat atas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Karaha Bodas.
Pembangkit listrik yang memiliki potensi membangkitkan energi sebesar 400 MW ini mulanya diniatkan sebagai komitmen besar untuk mengembangkan bentuk energi ramah lingkungan. Namun krisis ekonomi pada 1997 membuat pemerintah menunda proyek.
Penundaan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 tanggal 20 September 1997 tentang penundaan listrik swasta. Terdapat 27 proyek yang dibatalkan termasuk PLTP Karaha Bodas.