Cukai Rokok Naik, Ini Efeknya Bagi BPJS Kesehatan

Bisnis.com,10 Des 2020, 20:19 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Watch memproyeksikan alokasi pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN akan bertambah hingga Rp8 triliun seiring naiknya cukai rokok sebesar 12,5 persen. Namun, eksekusi penarikan pajak rokok masih jadi kendala.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa kenaikan cukai rokok akan turut memengaruhi besaran alokasi pajak rokok untuk program JKN. Asuransi sosial itu memperoleh pendapatan dari barang yang dinilai memengaruhi kondisi kesehatan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan sebagian pajak rokok ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk penyelenggaraan JKN.

Sebesar 10 persen dari total cukai rokok merupakan pajak rokok yang diserahkan kepada pemerintah daerah. Setelah itu, dana yang harus dialokasikan ke JKN sebanyak 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok.

"Dengan adanya kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen ini kami memproyeksikan pendapatan JKN dari pajak rokok dapat bertambah Rp7 triliun - Rp8 triliun," ujar Timboel kepada Bisnis, Kamis (10/12/2020).

Jumlah tersebut menurutnya merupakan angka yang besar untuk mendorong kesehatan keuangan BPJS Kesehatan. Namun, sejauh ini alokasi alokasi pajak rokok untuk JKN belum pernah mencapai jumlah yang sesuai ketentuan Perpres 82/2018.

Misalnya pada 2018, alokasi pajak rokok untuk JKN harusnya mencapai Rp5,73 triliun, tapi berdasarkan laporan keuangan 2018 BPJS Kesehatan pendapatan pajak rokok hanya senilai Rp682,38 miliar. Pun pada 2019, tidak terdapat catatan jelas berapa perolehan dari pajak rokok padahal alokasinya mencapai Rp5,83 triliun.

"Saya hanya berharap kenaikan [cukai rokok] ini harus riil menjadi pendapatan tambahan bagi JKN. Banyak persoalan pembiayaan yang akan dihadapi BPJS, banyak pekerja yang terkena PHK sehingga tidak lagi aktif sebagai peserta PPU, lalu peserta mandiri tertekan kemampuan iurannya," ujar Timboel.

Selain itu, kemauan pemerintah daerah untuk mengalokasikan pajak rokok bagi JKN selalu menjadi kendala menahun. Kondisi itu akan menemui tantangan baru karena berdasarkan Pasal 35 Perpres 64/2020, tidak ada lagi peserta APBD sehingga tidak ada alokasi dana untuk JKN.

"Kemungkinan banyak peserta PBI APBD yang tidak lagi menjadi peserta JKN karena ada seleksi untuk PBI APBN. Ketika menjadi peserta mandiri, bagi APBD mau membiayai itu silakan, tapi menurut saya kecenderungannya tidak akan begitu," ujar Timboel.

Dia berharap tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan amanat Perpres 82/2018. Untuk itu, diperlukan sinergi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan alokasi pajak rokok sampai ke kantong JKN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen dan berlaku pada 1 Februari 2021. Kenaikan itu terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen dan sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen.

Lalu, industri yang memproduksi sigaret putih mesin IIB cukainya menjadi 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9%, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

"Ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," ujar Sri pada Kamis (10/12/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini