Permudah Pengawasan Rokok Ilegal, Kawasan Industri Hasil Tembakau Bakal Dibentuk

Bisnis.com,10 Des 2020, 16:41 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyadari kenaikan cukai rokok yang membuat kenaikan pada harga sigaret membuat produksi ilegal menjamur. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif perlu dilakukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pencegahan itu salah satunya dengan mendirikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

“Sehingga pengawasan produksi dan penjualan rokok ilegal mudah dilokaisir dan awasi,” katanya melalui konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Selain pencegahan, penegakan hukum juga dilakukan pemerintah. Hasilnya, terang Sri, angka penindakan rokok ilegal terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, DJBC melakukan penangkapan sebanyak 5.774 kali. Naik dari tahun sebelumnya sebesar 5.200 dan 2017 3.176 kali.

“Tahun ini, meski dalam suasana pandemi, DJBC tetap meningkatkan penindakan rokok sebanyak 8.155 kali. Ini upaya yang sangat heroik,” jelasnya.

Sri menuturkan bahwa dilihat dari jumlah batang rokok yang dihentikan, ada 84 juta batang. Selama 4 tahun terakhir 335 juta batang tiap tahun beredar. Itu sebabnya rokok ilegal baginya sangat nyata.

“Kita bisa selamatkan Rp339 miliar untuk 2020 [dari penindakan]. Sebelumnya Rp247 miliar diselamatkan dan sebelumnya lagi Rp225 miliar. Ini angka yang signifikan,” ucapnya.

Pembangunan KIHT juga merupakan upaya pemerintah untuk mendukung para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah di sektor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini