CEK FAKTA: Beredar Sprindik KPK Buat Erick Thohir, Hoax atau Fakta?

Bisnis.com,10 Des 2020, 10:56 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara./Antara-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 02 Desember 2020 beredar lewat aplikasi pesan singkat. 

Surat tersebut memuat tanda tangan dari Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu disebutkan bahwa, sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa pihak lembaga antirasuah tidak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya, KPK pun mengingatkan masyarakat  agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Baik melalui telepon maupun whatsapp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).

Ali memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut diluar kepentingan dinas.

Dia pun  mengimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Ali mengatakan bahwa apabila masyarakat maupun pemerintah daerah menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, agar segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK. 

"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini