Semua Daerah Sudah Miliki TPAKD, Kecuali Dua Provinsi Ini

Bisnis.com,10 Des 2020, 13:27 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah di dua provinsi yakni Kalimantan Utara dan Bangka Belitung untuk segera membentuk tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) menyusul 32 provinsi lainnya.

Berdasarkan data OJK, hingga saat ini terdapat 224 TPKAD yang terbentuk di 32 provinsi dan 192 kabupaten/kota.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori mengatakan pembentukan TPAKD sangat penting untuk memperluas akses keuangan masyarakat. Pembentukan TPAKD tersebut akan memperhatikan keselarasan rencana kerja pemerintah dengan fokus roadmap yang disusun.

Menurutnya, TPAKD juga diharapkan dapat mendorong program pemulihan ekonomi nasional. Apalagi, kesejahteraan masyarakat di masa pandemi sangat penting yang programnya sejalan dengan TPAKD.

"Dengan melihat potensi dan peluang maka TPAKD menjadi perlu dan strategis dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional TPAKD 2020 yang dilakukan secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan TPAKD dibentuk sebagai sinergi bersama antara OJK dan segenap pemangku kepentingan di daerah dalam upaya mendorong dan memprioritaskan perekonomian daerah.

TPAKD dan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah hingga pelaku industri keuangan diminta bersama-sama mencari terobosan dalam meningkatkan literasi kekuangan untuk memperluas simpanan dan penyaluran pembiayaan.

Menurutnya, pada tahun ini, TPAKD memiliki program untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM di daerah melalui penguatan peran sektor jasa keuangan sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional yang fokus untuk mempermudah pembiyaan masyarakat dan UMKM yang terdampak pandemi.

"Kami berkomitmen dan mohon dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk perluas pendirian TPAKD seluruh provinsi dan kabupaten/kota," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini