Penerima Subsidi Upah Termin II Capai 90 Persen

Bisnis.com,11 Des 2020, 13:55 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional dengan menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam Dialog Produktif dengan tema Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Reza Hafiz mengungkapkan BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.

"Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Kamis (10/12/2020).

Sementara Kemenaker telah menguji kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti dan sahih. Menurutnya, kriteria penerima manfaat BSU ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah atau gaji di bawah Rp5 juta.

"Selain itu kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan," ujarnya.

Sebagai informasi, penerima manfaat dari BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang direalisasikan sebesar Rp29,7 triliun. Reza menjelaskan BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8%. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan.

"Sedangkan kini BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90%," jelasnya.

Demi menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan data penerima yang akan dilakukan tiap minggunya. 

"Basis datanya berdasarkan laporan bank. Jadi, misalnya Bank Mandiri sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data penerima manfaat, kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan hanya bank Mandiri, tapi ada empat bank Himbara lainnya," tutur Reza.

Program BSU juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tetap transparan.

"Data penerima manfaat BSU ini tidak kita ubah. Datanya sama seperti yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan”, tegas Reza Hafiz.

Reza menambahkan apabila penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan. Menurutnya, selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lukas Hendra TM
Terkini